Mantan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Teddy Minahasa. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Teddy Minahasa di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari polisi akibat terlibat kasus narkoba.

Teddy yang tidak terima dengan keputusan itu akan melakukan banding.

Sanksi PTDH itu diterima Teddy saat sidang putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).

“Teddy menyatakan banding. Demikian hasil sidang komisi kode etik Polri atas nama tersangka Irjen Teddy Minahasa,”ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan,”Selasa (30/5/2013.

Diketahui sidang kode etik Teddy Minahasa dipimpin oleh lima jenderal polisi.

Ketua sidang dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Wahyu Widada.