Mantan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Teddy Minahasa. (Foto: Istimewa)

dalam keputusannya Teddy dinyatakan melanggar etik dalam kasus yang menjeratnya.

Teddy Minahasa pun dipecat tidak dengan hormat dari anggota kepolisian.

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya.

Ramadhan merinci Teddy terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Selain itu, Teddy juga melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Teddy melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.