Dua tersangka kasus korupsi PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi. (Foto: Eranasional/RA)

MAKASSAR, Eranasional.com – Kartia Bado eks Direktur Keuangan PDAM Makassar tahun 2015 diperiksa sebagai saksi kasus korupsi PDAM Makassar yang menelan kerugian Rp 20 miliar.

Saat dihadirkan sebagai saksi di PN Makassar, saksi mengatakan Wali Kota Makassar Ramdhan Danny pomano dan eks Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal ikut menerima uang asuransi dwiguna, masing-masing Rp 600 juta dan Rp 453 juta.

Kartia sempat ditanya dasar dari pembagian laba PDAM Makassar itu.

Kata dia pembagian laba itu atas dasar SK penetapan Wali Kota Makassar dengan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 1974.

Perda itu mengatur pembagian laba untuk pembangunan daerah sebesar 30 persen.

Anggaran rutin daerah 25 persen, cadangan 10 persen, jasa produksi 10 persen serta untuk jajaran direksi sebesar 5 persen.