Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana, Mario Dandy Satriyo, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

JAKARTA, Eranasional.com – Mario Dandy Satriyo (20), terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17), meminta maaf kepada ayahya David, Jonathan Latumahina. Permintaan maaf itu diucapkan dalam persidangan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6).

Mario Dandy Satriyo mengaku bahwa dirinya adalah pelaku utama dalam perkara yang menjeratnya ini. Dia pun menyatakan prihatin terhadap kondisi David saat ini.

“Saya selaku pelaku utama, saya ingin menyampaikan turut prihatin terhadap kondisi David saat ini. Dan saya ingin menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya dari hati saya,” ucap Mario Dandy Satriyo.

Mendengar itu, Jonathan Latumahina menyatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya kasus penganiayaan terhadap anaknya kepada majelis hakim.

“Lanjut di pengadilan saja Yang Mulia,” kata Jonathan.

Di persidangan yang sama, terdakwa lainnya, Shane Lukas Rotua Pangondia Lumbantoruan menyatakan keberatan disebut oleh Jonathan sebagai pelaku penganiayaan.

“Setelah saya dengar kesaksian saksi, saya keberatan dengan penyebutan para pelaku, karena saya sama sekali tidak ikut menganiaya David pada saat itu,” kata Shane Lukas.

Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana, Mario Dandy Satriyo, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Meski begitu, Shane menyatakan berempati terhadap kondisi David Ozora saat ini dan mendoakan kesembuhannya.

“Saya turut berempati, bela rasa dengan kondisi David saat ini. Dan, saya turut berdoal untuk kepulihan David agar kembali pada sedia kala,” ujarnya.

Seperti dengan Mario Dandy, usai mendengarkan pernyataan Shane Lukas, sikap Jonathan tidak berubah. “Lanjut di pengadilan saja,” tegas Jonathan.

Dakwaaan Mario Dandy dan Shane Lukas

Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas, dan kekasih Mario Dandy, AG (15).

David menganiayaan David Ozora pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Mario Dandy melakukan penganiayaan dengan cara menendang kepala David.

Saat David tergeletak dan diam tak bergerak, Mario Dandy dengan sekuat tenaga menginjak kepala bagian belakang David sembari mengeluarkan makian.

Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana, Mario Dandy Satriyo, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Meski melihat David sudah tak berdaya, Mario Dandy tetap menganiaya dengan melakukan tendangan free kick ke kepala David. Setelah itu, Mario Dandy selebrasi ala Cristiano Ronaldo mencetak gol.

Tak puas, Mario Dandy kembali memukul dengan sekuat tenaga menggunakan tangan kanannya bagian belakang kepala David.

Sementara itu, Shane yang merupakan temannya Mario Dandy, berperan merekam aksi penganiayaan tersebut.