JAKARTA, Eranasional.com – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengeluhkan kondisi dirinya yang sedang sakit. Dia menuding KPK sebagai pembunuh jika dirinya sampai mati.
Lukas Enembe mengatakan itu saat membacakan nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang digelar, Senin (19/6/2023).
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dengan total Rp45,8miliar dan gratifikasi Rp1 miliar.
“Seandainya saya mati, pasti yang membunuh saya adalah KPK. Dan, saya sebagai kepala adat akan menyebabkan rakyat Papua menjadi marah, kecewa berat terhadap KPK yang menyebabkan kematian saya,” demikian ucapan Enembe yang dibacakan Petrus Pattyona.
Dalam nota keberatannya, Lukas Enembe menyatakan bahwa dirinya telah difitnah dan dimiskinkan oleh KPK. Dia menyebut dirinya tidak pernah merampok uang negara dan tidak pernah juga menerima suap apa pun. Akan tetapi, menurut dia, KPK tetap saja menggiring opini publik seolah-olah dirinya penjahat besar.
Kembali lagi soal kesehatan dirinya, Lukas Enembe mengaku sedang tidak baik-baik saja meski dipaksa mengikuti persidangan.
“Empat kali saya mengalami stroke, menderita diabetes. Sebelum ditahan, diabetes saya stadium empat, dan setelah ditahan menjadi stadium lima. Saya juga mengidap hepatitis,darah tinggi, jantung, dan banyak komplikasi penyakit dalam lainnya,” tuturnya.
“Hasil periksa terakhir dokter RSPAD menyatakan fungsi ginjal saya tinggal delapan persen,” sambung Enembe.
Dakwaan JPU KPK
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Lukas Enembe telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Jaksa menjelaskan, uang puluhan miliar rupiah tersebut diduga diterima Lukas Enembe berasal dari dua pihak, yakni
dari Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Astrad Jaya, dan PT PT Melonesia Cahaya Timur, Piton Enumbi, sebesar Rp10.413.925.500.
Selain itu, Lukas Enembe juga menerima uang senilaiRp35.429.555.850 dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Jaya, dan pemilik Manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.
JPU KPK menduga, suap dan gratifikasi diberikan agar Lukas Enembe bersama Kael Kambuaya dan One Yoman, mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Jika terbukti menerima suap dan gratifikasi, Lukas Enembe akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tinggalkan Balasan