Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, dinyatakan DPO oleh Bareskrim Polri.

Kasus senpi ilegal Dito Mahendra berawal penggeledahan KPK terhadap rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Dalam penggeledahan itu KPK mendapati 15 senpi dengan berbagai jenis, 9 di antaranya dinyatakan ilegal yaitu pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Nindy Ayunda, Adik, dan Orang Tua Dito Diperiksa Polisi

Pada Jumat (16/6) lalu, penyidik Bareskrim Polri memeriksa adik dan orang tua Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senpi ilegal.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan terhadap adik Dito Mahendra berinisial B. Awalnya, B diperiksa pada Rabu (14/6), namun minta diundur. Sementara orang tuanya Dito awalnya diperiksa Kamis (15/6), minta diundur diperiksa berbarengan dengan B.

Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga memeriksa Nindy Ayunda. Nindy sudah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi.

Tak hanya diperiksa terkait  kasus kepemilikan senpi ilegal, Nindy juga diperiksa terkait dugaan menyembunyikan Dito Mahendra hingga saat ini masih buron.

Nindy menyatakan dirinya telah menyampaikan semua informasi yang diketahuinya kepada penyidik Bareskrim Polri.

“Sudah saya sampaikan ke penyidik,” kata Nindy Ayunda usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/5).