Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, dinyatakan DPO oleh Bareskrim Polri.

JAKARTA, Eranasional.com – Dito Mahendra tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal telah ditetapkan sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Bareskrim Polri sejak tanggal 4 Mei 2023, dan hingga kini belum berhasil ditangkap. Kekasih penyanyi Nindy Ayunda belum diketahui keberadannya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pihaknya hingga saat ini masih terus mencari Dito Mahendra.

“Sudah diterbitkan (DPO) sejak Kamis, 4 Mei 2024 dan sedang dicari oleh anggota,” kata Djuhandhani, Selasa (9/5) lalu.

Adapun surat DPO Dito Mahendra terdaftar dengan Nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurno.

Djuhandhani memastikan pihaknya akan menangkap Dito jika sudah mengetahui keberadaannya. “Kalau sudah diketahui pasti kami tangkap,” ujarnya.

Sebelumnya, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Ditto dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU No. 12/1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.