Andi Pangerang Hasanuddin (tengah) ditahan di Rutan Kejari Jombang, Jawa TImur, terkait kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan. (Foto: Dok Kejari Jombang)

JAKARTA, Eranasional.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melimpahkan kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah dengan tersangka eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur. Pelimpahan dilakukan, Kamis (22/3) kemarin.

Kasi Intelejen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka berserta barang buktinya.

“Selanjutnya tersangka AP (Andi Pangerang) ditahan di Rutan Kejari Jombang selama 20 hari ke depan,” kata Denny, Jumat (23/6/2023).

Denny menyebutkan, kondisi Andi Pangerang dalam kondisi sehat sehingga layak ditahan.

Dia mengungkapkan, perkara yang menjerat Andi akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (26/6) pekan depan. Andi dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45B juncto Pasal 29 UU RI No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” terang Denny.

Menurut Denny, ada 14 jaksa yang ditugaskan menangani perkara ini. Terdiri dari 8 jaksa dari Kejaksaan Agung dan 6 dari Kejari Jombang. “Nanti yang pimpin Pak Kajari Jombang,” ungkapnya.