Andi Pangerang Hasanuddin (tengah) ditahan di Rutan Kejari Jombang, Jawa TImur, terkait kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan. (Foto: Dok Kejari Jombang)

Halalkan Darah Warga Muhammadiyah

Untuk diketahui, kasus yang menjerat eks peneliti Pusat Riset Antariksa BRIN Andi Pangerang Hasanuddin berawal dari ucapannya yang ‘menghalalkan” darah semua warga Muhammadiyah melalui akun pribadi Facebook miliknya.

Cuitan Andi Pangerang direspon oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma’mun Murod. “Pak Presiden @jokowi Prof @mohmahfudmd Pak Kapolri @ListyoSigitP @DivHumas Polri, Gus Menag @YaqutCQoumas, Kepala @brin_indonesia bgmn dg ini semua? Kok main2 ancam bunuh? BRIN sbg Lembaga riset hrsnya diisi mereka yg menampakkan keintelektualannya bkn justru spt preman,” cuit Ma’mun Murod.

Di salah satu tangkapan layar, tampak peneliti BRIN lainnya, Thomas Jamaluddin menyampaikan soal perbedaan hari Lebaran. Kata dia, pemerintah memfasilitasi Muhammadiyah yang telah menentukan awal Lebaran 2023.

Kemudian Andi Pangerang dengan nama akun AP Hasanuddin membalas komentar akun bernama Ahmad Fauzan S di unggahan Thomas pada Minggu (23/4/2023), dengan melontarkan ancaman.

“Perlu saya halalkan gak nih daerahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam glibal dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pengaduan kalian,” tulis Andi Pangerang.

Pengurus Muhammadiyah Jombang melaporkan Andi Pangerang ke polisi pada Senin (24/4/2023). Andi dilaporkan dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan melalui media elektronik Facebook.