Andi Pangerang Hasanuddin (tengah) ditahan di Rutan Kejari Jombang, Jawa TImur, terkait kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan. (Foto: Dok Kejari Jombang)

JAKARTA, Eranasional.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melimpahkan kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah dengan tersangka eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur. Pelimpahan dilakukan, Kamis (22/3) kemarin.

Kasi Intelejen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka berserta barang buktinya.

“Selanjutnya tersangka AP (Andi Pangerang) ditahan di Rutan Kejari Jombang selama 20 hari ke depan,” kata Denny, Jumat (23/6/2023).

Denny menyebutkan, kondisi Andi Pangerang dalam kondisi sehat sehingga layak ditahan.

Dia mengungkapkan, perkara yang menjerat Andi akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (26/6) pekan depan. Andi dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45B juncto Pasal 29 UU RI No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” terang Denny.

Menurut Denny, ada 14 jaksa yang ditugaskan menangani perkara ini. Terdiri dari 8 jaksa dari Kejaksaan Agung dan 6 dari Kejari Jombang. “Nanti yang pimpin Pak Kajari Jombang,” ungkapnya.

Andi Pangerang Hasanuddin (tengah) ditahan di Rutan Kejari Jombang, Jawa TImur, terkait kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan. (Foto: Dok Kejari Jombang)

Halalkan Darah Warga Muhammadiyah

Untuk diketahui, kasus yang menjerat eks peneliti Pusat Riset Antariksa BRIN Andi Pangerang Hasanuddin berawal dari ucapannya yang ‘menghalalkan” darah semua warga Muhammadiyah melalui akun pribadi Facebook miliknya.

Cuitan Andi Pangerang direspon oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma’mun Murod. “Pak Presiden @jokowi Prof @mohmahfudmd Pak Kapolri @ListyoSigitP @DivHumas Polri, Gus Menag @YaqutCQoumas, Kepala @brin_indonesia bgmn dg ini semua? Kok main2 ancam bunuh? BRIN sbg Lembaga riset hrsnya diisi mereka yg menampakkan keintelektualannya bkn justru spt preman,” cuit Ma’mun Murod.

Di salah satu tangkapan layar, tampak peneliti BRIN lainnya, Thomas Jamaluddin menyampaikan soal perbedaan hari Lebaran. Kata dia, pemerintah memfasilitasi Muhammadiyah yang telah menentukan awal Lebaran 2023.

Kemudian Andi Pangerang dengan nama akun AP Hasanuddin membalas komentar akun bernama Ahmad Fauzan S di unggahan Thomas pada Minggu (23/4/2023), dengan melontarkan ancaman.

“Perlu saya halalkan gak nih daerahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam glibal dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pengaduan kalian,” tulis Andi Pangerang.

Pengurus Muhammadiyah Jombang melaporkan Andi Pangerang ke polisi pada Senin (24/4/2023). Andi dilaporkan dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan melalui media elektronik Facebook.