Disebutnya, sekitar 4 juta pemilih potensial tanpa e-KTP itu merupakan para pemilih baru yang akan berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024 dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun, namun belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Kedua, kelompok tanpa e-KTP itu belum dimasukkan ke daftar pemilih oleh KPU.
Menurut Lolly, adanya pemilih tanpa e-KTP tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya syarat mereka sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 348 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut mengatur, pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS di antaranya, pemilik e-KTP yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan.
Pemilik e-KTP yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan, dan pemilik e-KTP yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Tinggalkan Balasan