JAKARTA, Eranasional.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ungkap data 4 jutaan pemilih potensial tidak terekam dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan KPU RI.
Jumlah tersebut merupakan warga yang belum melakukan perekaman e-KTP dan juga pemilih yang akan berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024, saat Pemilu 2024 dilangsungkan.
Untuk hal ini, Bawaslu menyarankan KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menyinkronkan data pemilih tanpa KTP elektronik.
“KPU melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data pemilih non-KTP elektronik yang ditemukan Bawaslu sebanyak 4.005.275 orang,” ungkap anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, 3 Juli 2023.
Menurut Lolly, 4.005.275 pemilih potensial itu tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024.
Tinggalkan Balasan