Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana, Mario Dandy Satriyo, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

JAKARTA, Eranasional.com – Terdakwa kasus penganiayaan berat. Mario Dandy Satriyo (20), mengaku tak memiliki rasa belas kasihan ketika dirinya terus menghajar Cristalino David Ozora (17) padahal korban sudah terkapar di jalan.

Pengakuan Mario Dandy berawal dari pertanyaan hakim anggota Tumpanuli Marbun yang menanyakan maksud dirinya tetap menganiaya David Ozora, padahal korban sudah tak berdaya akibat di tendang di bagian kepala. Bahkan, hakim bertanya, apakah Mario berniat membunuh David.

“Niat saudara apa? Sudah keadaan berdarah terkapar, seharusnya pemukulan itu tidak terjadi,” tanya hakim Tumpanuli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/7).

Dengan entengnya Mario menjawab bahwa dirinya saat itu tidak kasihan terhadap David. “Saat itu saya tidak merasa kasihan sama dia (David Ozora), saya juga tidak melihat kondisinya saat itu,” kata Mario Dandy.

Anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu menjelaskan emosinya terpicu ketika mendengar ucapan David yang menyatakan tidak tahu dirinya dan AG (15) berpacaran.

“Dia bilang tidak tahu kalau saya pacaran dengan pacar saya saat itu (AG). Dia tahunya AG sama saya belum pacaran. Itu yang membuat saya marah,” ucap Mario.

“Saya tanya ke dia, ‘Reng bagaimana ceritanya? Dia bilangnya enggak tahu, padahal jelas dia tahu,” sambung Mario.