Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana, Mario Dandy Satriyo, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora. Jaksa menyebut perbuatan terdakwa melakukan bersama Shane Lukas (19) dan anak perempuan berinisial AG (15).

AG sendiri diketahui merupakan kekasih Mario Dandy, dan sudah divonis 3,5 tahun penjara karena telah terbukti terlibat melakukan kejahatan penganiayaan berat terhadap David Ozora. Belakangan AG melaporkan Mario Dandy dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Luka Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan AG, selanjutnya disebut anak pelaku turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Dari video yang beredar, Mario Dandy menendang kepala David Ozora seperti melakukan tendangan bebas (free kick) sepak bola. Padahal saat itu David sudah tergeletak tak berdaya.

Karena dianiaya secara sadis oleh Mario Dandy, David menderita sejumlah luka dalam dan fisik sangat serius.

Mario Dandy kini didakwa telah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang Penganiayaan Berat.