JAKARTA, Eranasional.com – Terdakwa kasus penganiayaan berat. Mario Dandy Satriyo (20), mengaku tak memiliki rasa belas kasihan ketika dirinya terus menghajar Cristalino David Ozora (17) padahal korban sudah terkapar di jalan.
Pengakuan Mario Dandy berawal dari pertanyaan hakim anggota Tumpanuli Marbun yang menanyakan maksud dirinya tetap menganiaya David Ozora, padahal korban sudah tak berdaya akibat di tendang di bagian kepala. Bahkan, hakim bertanya, apakah Mario berniat membunuh David.
“Niat saudara apa? Sudah keadaan berdarah terkapar, seharusnya pemukulan itu tidak terjadi,” tanya hakim Tumpanuli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/7).
Dengan entengnya Mario menjawab bahwa dirinya saat itu tidak kasihan terhadap David. “Saat itu saya tidak merasa kasihan sama dia (David Ozora), saya juga tidak melihat kondisinya saat itu,” kata Mario Dandy.
Anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu menjelaskan emosinya terpicu ketika mendengar ucapan David yang menyatakan tidak tahu dirinya dan AG (15) berpacaran.
“Dia bilang tidak tahu kalau saya pacaran dengan pacar saya saat itu (AG). Dia tahunya AG sama saya belum pacaran. Itu yang membuat saya marah,” ucap Mario.
“Saya tanya ke dia, ‘Reng bagaimana ceritanya? Dia bilangnya enggak tahu, padahal jelas dia tahu,” sambung Mario.
Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora. Jaksa menyebut perbuatan terdakwa melakukan bersama Shane Lukas (19) dan anak perempuan berinisial AG (15).
AG sendiri diketahui merupakan kekasih Mario Dandy, dan sudah divonis 3,5 tahun penjara karena telah terbukti terlibat melakukan kejahatan penganiayaan berat terhadap David Ozora. Belakangan AG melaporkan Mario Dandy dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Luka Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan AG, selanjutnya disebut anak pelaku turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Dari video yang beredar, Mario Dandy menendang kepala David Ozora seperti melakukan tendangan bebas (free kick) sepak bola. Padahal saat itu David sudah tergeletak tak berdaya.
Karena dianiaya secara sadis oleh Mario Dandy, David menderita sejumlah luka dalam dan fisik sangat serius.
Mario Dandy kini didakwa telah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang Penganiayaan Berat.
Tinggalkan Balasan