Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek menara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Lanjutnya, dalam rapat tersebut terdapat satu lembar kertas berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan. Kebutuhan itu akan dipenuhi dari dana swasta maupun pemerintah.

Lalu, pada rapat kabinet 29 Juli di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Jokowi disebut memberi penjelasan terdapat anggaran Rp131 triliun yang hanya boleh dikucurkan untuk urusan pangan, kawasan industri, dan information communication technology (ICT).

Arahan itu antara lain mengenai perlu atau tidaknya pengadaan Menara BTS, fiber optic bawah laut, hingga pihak swasta yang mengerjakan proyek ICT.

Pengarahan selanjutnya disampaikan pada rapat terbatas 3 Agustus 2020 di Isnata Merdeka mengenai percepatan transformasi digital. Berdasarkan arahan Presiden Jokow itu, Cholidin menyebutkan proyek pembangunan 7.904 tower BTS 4G bukan keinginan Plate.

“Presiden memberikan arahan untuk menyelesaikan ICT yakni pembangunan BTS di 9.113 desa atau kelurahan dengan 1 BTS per desa atau kelurahan menjadi prioritas yang akan dikerjakan oleh Kemenkominfo,” terang Cholidin.

Bantah menerima uang Rp17,8 miliar

Johnny G Plate juga membantah tuduhan dirinya menerima uang hasil korupsi sebesar Rp17.848.308.000. Ia berdalih, kekayaan Plate tidak bertambah menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

“Pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan Jaksa tidak benar. Buktinya tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa,” ucap Achmad Cholidin.