Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek menara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Menurutnya, unsur memperkaya diri sebagaima di dalam dakwaan Jaksa harus dipahami sebagai bertambahnya kekayaan Johnny G Plate.

Dengan klaim kekayaan Plate tidak bertambah, Cholidin menilai pernyataan Jaksa kontradiktif dan tidak selaras dengan yang didakwakan. “Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” pungkasnya.

Cholidin juga membantas Plate menerima sejumlah fasilitas dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini.

Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan pada 16 Maret 2022, kekayaan Johnny G Plate mencapai Rp191,2 miliar.