“Pertama, sejak pertama kali meluncurkan TikTok Shop pada dua tahun lalu, kami memutuskan tidak membuka bisnis cross border di Indonesia. Ini komitmen kami mendukung UMKM,” jelas Anggini.
Selain itu, dia menegaskan, pihaknya juga tidak akan membuka Project S TikTok di Indonesia. Katanya, TikTok Indonesia tidak berniat menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi host seller dan berkompetisi dengan penjual lokal.
“Kami tegas menyatakan 100 persen penjual TikTok memiliki entitas lokal yang terdaftar, atau merupakan perusahaan mikro lokal yang verifikasi melalui KTP atau paspor. Kami senantiasa tunduk, patuh dan menghormati segala hukum di Indonesia,” ujarnya.
Anggini menyebutkan, pihaknya juga telah memperoleh izin operasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui penerbitan SIUP 3A PMSE. Pihaknya juga menyambut baik Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 yang mengatur jual beli online, termasuk social commerce seperti TikTok.
“Kami percaya penjual di Indonesia bisa dengan bebas memilih platform mana yang digunakan untuk mengembangkan bisnisnya. Begitu pula dengan konsumen. Dengan perlindungan konsumen, maka setiap platform dapat diberikan kesempatan yang sama,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan