Ilustrasi (Foto: Ist/Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Indonesia kebanjiran produk impor yang harganya sangat murah. Dampaknya, pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terancam gulung tikar karena tidak mampu bersaing.

Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada mengatakan banyaknya produk impor di social commerce harus mendapat perhatian khususnya dari pemerintah.

Dia mengaku mendapat laporan dari sejumlah pelaku UMKM mereka mengalami kebangkrutan lantaran tidak dapat bersaing dengan produk-produk impor yang dijual dengan harga sangat murah.

“Ada beberapa UMKM dengan kategori tertentu bangkrut. Bukan karena produknya tidak bersaing, tapi secara harga tidak sesuai,” kata Wientor usai melakukan pertemuan dengan TikTok di kantor Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Wientor pun menyatakan dirinya juga telah menyampaikan hal yang serupa kepada pihak TikTok dan beberapa platform lainnya, berkenaan dengan produk-produk cross border yang berkaitan dengan mandatory pricing.

“Mudah-mudahan dari hasil pertemuan ini kita dapat formulasikan banyak hal,” ujarnya.

Sementara itu, Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi atas sinergi yang telah dilakukan melalui pertemuan kali ini. Dia pun menegaskan beberapa hal yang dianggap sebagai disinformasi dari pemberitaan yang beredar selama ini.

Ilustrasi (Foto: Ist/Net)

“Pertama, sejak pertama kali meluncurkan TikTok Shop pada dua tahun lalu, kami memutuskan tidak membuka bisnis cross border di Indonesia. Ini komitmen kami mendukung UMKM,” jelas Anggini.

Selain itu, dia menegaskan, pihaknya juga tidak akan membuka Project S TikTok di Indonesia. Katanya, TikTok Indonesia tidak berniat menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi host seller dan berkompetisi dengan penjual lokal.

“Kami tegas menyatakan 100 persen penjual TikTok memiliki entitas lokal yang terdaftar, atau merupakan perusahaan mikro lokal yang verifikasi melalui KTP atau paspor. Kami senantiasa tunduk, patuh dan menghormati segala hukum di Indonesia,” ujarnya.

Anggini menyebutkan, pihaknya juga telah memperoleh izin operasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui penerbitan SIUP 3A PMSE. Pihaknya juga menyambut baik Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 yang mengatur jual beli online, termasuk social commerce seperti TikTok.

“Kami percaya penjual di Indonesia bisa dengan bebas memilih platform mana yang digunakan untuk mengembangkan bisnisnya. Begitu pula dengan konsumen. Dengan perlindungan konsumen, maka setiap platform dapat diberikan kesempatan yang sama,” pungkasnya.