Saat itu, Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku berinisial Y (19), H (30), dan I (30) di Purworejo, Garut, dan Bogor. Para pelaku beraksi melalui media sosial Twitter dan Telegram.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, para pelaku berafiliasi dengan jaringan internasional yang berasal dari 49 negara.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi, serta UU Perlindungagn Anak.
Kini, praktik jual video pornografi yang melibatkan anak marak kembali di media sosial. Secara spesifik, konten itu menampilkan aktivitas menyimpang antara anak laki-laki dengan pria dewasa. Konten itu diistilahkan sebagai VGK, singkatan dari Video Gay Kid. Promosinya dilakukan di sejumlah media sosial, seperti Instagram dan Twitter.
Akun yang memperjualbelikan VGK mengunggah foto anak dan mendeskripsikan sosok dan aktivitasnya. Unggahan itu mayoritas mendapatkan komentar dari pengikut akun yang tertarik dengan video tersebut. Mereka meminta pemilik akun mengirimkan secara privat.
Dari beberapa akun yang mempromosikan VGK, ada dua nomor WhatsApp Business dan Telegram yang khusus dipakai untuk transaksi video gay anak atas nama ‘James Hopkinst’ dan ‘MoreKidd’.
Tinggalkan Balasan