Rocky Gerung (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri tengah mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan akademisi Rocky Gerung.

Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi akibat dari pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong, kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Direktur Tipidum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jumat (4/8).

Sedangkan, soal dugaan pencemaran nama baik, dijelaskan Rahardjo, penyidik Bareskrim tidak mendalaminya, karena Jokowi sebagai pihak yang dicemarkan nama baiknya tidak melapor.

“Seperti yang kita ketahui bersama, pencemaran nama baik seseorang itu merupakan delik aduan. Tentu yang bisa mengadukan adalah orang yang merasa dirugikan,” ujar Djuhandhani.

Namun, dia belum menjelaskan secara rinci soal perbuatan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Rocky Gerung.

Adapun bunyi Pasal 14 UU No. 1/1946 adalah sebagai berikut. “Barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun”.