Sementara, Pasal 14 Ayat (2) berbunti, “Barang siapa menyiarkan suatu berita, atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangagn rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitaan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun”.
Lalu, Pasal 15 UU No. 1/1946 bunyinya, “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap, sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.
“Jadi untuk sementara ini laporan yang ada terkait Pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Djuhandhani menyebutkan, Bareskrim maupun Polda-polda, sudah menerima 13 laporan dan dua pengaduan terhadap Rocky Gerung. Semua laporan (LP) dan pengaduan itu saat ini sudah ditarik dan ditangani oleh Bareskrim Polri,” ucap Djuhandhani.
Salah satu laporan yang masuk ke Bareskrim yaitu dibuat Tim Hukum DPP PDIP dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023. Dalam laporan tersebut, Rocky disangka melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana dimuat dalam Pasal 28 Ayat 2 UU RI No. 9/2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang ITE.
Rocky juga disangka melakukan pemberitaan bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1/1946.
Tinggalkan Balasan