Mahkama Agung (MA) membatalkan hukuman mati tethadap Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa)

Pembunuhan Yosua itu terjadi pada 9 Juli 2022, bermula dari laporan Putri Candrawathi kepada Sambo yang mengaku dilecehkan Yosua.

Eksekusi dilakukan di rumah di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo. 

Penembakan disaksikan Sambo, Kuat Ma`ruf, dan Ricky Rizal. Sementara Putri disebut berada di kamar tak jauh dari titik penembakan.

Ada lima terdakwa dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma`ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer. 

Rincian vonisnyam yakni Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Ma`ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal, 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer 1,5 tahun penjara.

Dari kelima terdakwa, hanya Richard Eliezer yang menerima putusan hakim itu. Kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Untuk 4 terdakwa lainnya, mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Namun, banding mereka ditolak oleh hakim.***