Mahkama Agung (MA) membatalkan hukuman mati tethadap Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo sedikit bernapas lega. Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati kepadanya.

Putusan MA itu terungkap dalam sidang kasasi pada Selasa, 8 Agustus 2023. 

Lima Hakim Agung yang memutus pembatalan hukuman mati tersebut, yakni Suhadi, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Perbaikan kualifikasi ‘melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama’. Pidana Penjara Seumur Hidup,” begitu bunyi petikan amar tersebut.

Hukuman mati terhadap Sambo dijatuhkan hakim sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga banding di Pengadilan Tinggi DKI.  Putusan itu kini dianulir MA. 

Sambo dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.