Mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dikabarkan akan bebas, bulan Agustus 2023. (Foto: Eranasional/IST)

Diketahui, Nurdin Abdullah divonis pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta pada 29 November 2021 oleh Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Makassar.

Majelis hakim menilai Nurdin Abdullah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Nurdin Abdullah menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulawesi Selatan.

Selain pidana penjara dan denda, Nurdin Abdullah juga dijatuhi pidana tambahan.

Pidana tambahannya berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan 350 ribu Dolar Singapura (SGD) serta subsider sepuluh bulan penjara.

Bahkan hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun setelah menjalani pidana penjara.***