Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat. (Foto: Ist/Antara)

JAKARTA, Eranasional.com – Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat. Dengan begitu, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tetap menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Di kasus ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan AHY menjadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.

Permohonan PK Moeldoko terdaftar dengan Nomor Perkara 128 PK/TUN/2023. Majelis hakim yang menanganinya adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun, serta Panitera Pengganti Adi Irawan.

Untuk diketahui, Moeldoko mengklaim dirinya adalah Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang. Namun, pendaftaran kepengurusan DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko ditolak Kemenkum HAM.

Menyiasati itu, Moeldoko menggugat AD/ART Partai Demokrat kubu AHY yang disahkan Menkum HAM ke PTUN Jakarta. Apes, Moeldoko dinyatakan kalah di tingkat pertama.

Tak menyerahkan, Moeldoko menyatakan banding dan kasasi. Setali tiga uang, dia dinyatakan kalah. Dan, langkah terakhir kubu Moeldoko mengajukan PK ke MA. Hasilnya, PK Moeldoko ditolak.

Di sisi lain, AHY menegaskan pihaknya akan menghadapi segala upaya yang ditempuh Kepala Staf Kantor Presiden (KSP) Moeldoko yang ingin merebut kursi kepemimpinan Partai Demokrat, termasuk mengajukan PK.

AHY menyebut, sudah 16 kali pihaknya menang melawan Moeldoko. Dia meyakini tidak ada celah sedikit pun bagi Moeldoko untuk menang.

“Tim hukum kami meyakini, tidak ada celah sedikit pun secara hukum yang bisa memenangkan PK KSP Moeldoko,” ujar AHY.