JAKARTA, Eranasional.com – Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (FORMAPAN) Indonesia Sahat F Aritonang mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mensahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU. Hal ini guna memudahkan jalan untuk mengembalikan uang negara yg di korupsi.
Sahat F Aritonang menyatakan sejak wacana RUU Perampasan Aset diangkat ke publik oleh Menkopolhukam Mahfud MD dan penyampaian surat presiden (surpres) kepada DPR, sepertinya DPR terkesan acuh tak acuh (abu abu) menanggapinya, menyepelekan dan tidak menjadikan hal yang prioritas dilakukan.
“Ada apa dengan DPR ini ya,” tanya Sahat saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Senin (21/8/2023).
Sahat menegaskan, RUU ini harus segera dibahas dan disahkan untuk mempersempit ruang gerak dan mencegah virus korupsi menggerogoti “tubuh” keuangan negara. “Jika tidak bisa dikendalikan, kapan bisa “mapan” pundi-pundi kas negara untuk membiayai pembangunan masyarakat,” ujarnya.
“Bukan berarti saya beranggapan RUU yang lain tidak penting ya. Tapi RUU Perampasan Aset juga harus jadi prioritas kalau ingin kesejahteraan masyarakat baik dan praktek korupsi dapat dicegah dan ditiadakan,” sambungnya.
Dia pun menyinggung buronan KPK dalam kasus korupsi yang tak kunjung tuntas. Hal ini menjadi pukulan berat bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.
“Buronan itu harus dikejar sampai dapat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, dan aset-asetnya yang diperkirakan masih ada segera disita dan atau dirampas untuk negara sebelum berpindah tangan dan atau digelapkan memakai tangan orang lain,” tegas Sahat.
Tinggalkan Balasan