Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (FORMAPAN) Indonesia Sahat F Aritonang. (Foto: Ist/Dok pribadi)

Tak hanya merampas aset koruptor saja, lanjut Sahat, yang lebih penting lagi dalam RUU Perampasan Aset ini juga diatur soal pengelolaannya,  harus terpisah tanggung jawab juridis dan tanggung jawab administrasi juga fisiknya. Untuk itu, kata Sahat, Formapan Indonesia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk badan pengelola aset sitaan dan rampasan tersebut.

Dia memastikan Formapan Indonesia akan terus mengawal, menyuarakan, memantau, serta mengawasi pentingnya disahkannya RUU Perampasan Aset ini dengan transparan.

Sebagai upaya tersebut, beberapa waktu yang lalu, Formapan Indonesia menyelenggarakan seminar nasional bertajuk ‘Akselerasi RUU Perampasan Aset’ yang mengikutsertakan publik, praktisi hukum, dan terpenting aparat penegak hukum terkait.

Sahat pun meminta stakeholder terkait dapat bekerjasama dan bersinergi dengan Formapan Indonesia memberantas korupsi sebagai musuh negara.

Tak hanya itu, Formapan Indonesia berencana akan bertemu dengan pimpinan Komisi lll dan Ketua, serta Wakil DPR RI, serta Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) untuk menyampaikan hasil seminar nasional yang sudah dilakukan, serta mendorong agar segera dilakukan pembahasan RUU Perampasan Aset.