Ilustrasi vaksinasi COVID-19. (Foto: Shutterstock)

Sedangkan, vaksin COVID-19 untuk masyarakat di luar kelompok berisiko akan berbayar. Adapun, mekanisme lebih rincinya akan diatur dengan petunjuk teknis yang akan diatur kemudian hari.

Kata dia, pemerintah saat ini belum menetapkan besaran biayanya dan akan diputuskan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia, Rabu (21/6) lalu, dan menerbitkan Perpres Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19.

Selanjutnya, Kemenkes menindaklanjuti dengan menerbitkan Permenkes Nomor 23 Tahun 2023. Di dalamnya berisi cara-cara penanggulangan pandemi COVID-19 di masa endemi.