
Anak dari Presiden Pertama RI Soekarno itu pun mengaku selalu memeriksa korban-korban yang gugur di daerah konflik tersebut.
“Saya pergi ke RSPAD ngelihat, siapa korban-korban yang tiap hari saya meminta bahwa yang jadi korban itu siapa aja, dan ada jenderal yang mati,” terang Megawati.
Diketahui, MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Yang awalnya hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup pada putusan kasasi Selasa, (8/8/2023).

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya juga mendapat keringanan hukuman dari vonis sebelumnya.
Di tingkat kasasi, Putri Candrawathi mendapat hukuman 10 tahun penjara, sebelumnya Putri divonis 20 tahun penjara.
Ricky Rizal mendapat hukuman delapan tahun penjara. Sebelumnya Bripka RR mendapat vonis 13 tahun penjara.
Sedangkan Kuat Ma’ruf mendapat hukuman 10 tahun penjara dari vonis sebelumnya 15 tahun penjara.
Putusan kasasi Ferdy Sambo dkk ini diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. (RA)
Tinggalkan Balasan