Buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.

JAKARTA, Eranasional.com – Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dari buronan Dito Mahendra yang diisukan milik seorang perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan pihaknua tengah menyelidiki terkait kabar tersebut.

“Sedang proses penyelidikan,” kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).

Pastinya, lanjut Ramadhan, polisi terus melakukan memburu dan mencari lokasi persembunyian Dito Mahendra.

“Pencarian terus dilakukan, nanti kita update,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan dirinya penanganan kasus senpi ilegal Dito Mahendra yang menyeret seorang Pamen Polda Metro Jaya ditangani Bareskrim Polri.

“Saya tidak memiliki kompetensi menjawab soal itu, Mabes Polri,” ucap Hengki.

Untuk diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Kasus ini berawal dari penggeledahan KPK terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di rumahnya di Jalan Erlangga V No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Hasil penggeledahan itu, KPK mendapat 15 pucuk senjata api, 9 di antaranya tidak memiliki surat izin alias ilegal.

Kekasih penyanyi Nindy Ayunda tersebut terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.