
JAKARTA, Eranasional.com – Selvi Purnama Sari, seorang pramugari cantik diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus yang menjerat eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Selvi Purnama Sari diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, saksi Selvi Purnama Sari dikonfirmasi soal adanya perintah Lukas untuk mengantarkan uang tunai berjumlah puluhan miliar.
Lukas Enembe diduga memerintah Selvi Purnama Sari untuk mengantarkan uang tunai menggunakan pesawat jet.

“Selvi Purnama Sari, hadir sebagai saksi dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah tersangka Lukas Enembe,” kata Ali Fikri, Jumat (25/8/2023).
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap.
Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.
Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Saat ini, kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe sedang dalam proses peradilan.
Sementara itu, KPK masih melakukan penyidikan terkait dugaan TPPU Lukas Enembe. (RA)
Tinggalkan Balasan