Tiga oknum anggota TNI berinisial Praka J, Praka HS, dan Praka RM, diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria asal Aceh, Imam Masykur, tewas. (Foto: Tangkapan layar YouTube)

Kadispenad Brigjen TNI Hamin Tohari mengatakan jika terbukti terlibat, para oknum anggota TNI itu akan dijatuhi hukuman pidana yang berat.

“Kita secara institusi menjamin tidak ada intusitas jika ada prajurit melakukan tindak pidana, bahkan mungkin akan dijatuhi hukuman lebih berat sesuai dengan pasal pidana yang sedang diselidiki oleh Pomdan Jaya,” kata Brigjen Hamin.

Kakak Ipar Praka RM Terlibat

Selain tiga oknum anggota TNI, Brigjen Hamin menyebutkan identitas warga sipil yang juga terlibat kasus penganiayaan ini, yakni berinisial MS.

Ternyata, MS adalah kakak ipar dari Praka RM yang ikut membantu penculikan hingga korban tewas.

“Warga sipil ini ditahan di Polda Metro Jaya. Mengenai perannya, silakan konfirmasi ke Polda Metro,” ujarnya.

Untuk diketahui, para pelaku menuduh korban Imam Masykur menjual obat-obatan ilegal. Sebagai uang “damainya”, ketiga oknum anggota TNI tersebut meminta uang Rp50 juta.

Dalam menjalankan aksinya, oknum Paspampres dan anggota TNI lainnya berpura-pura sebagai aparat Kepolisian. Mereka menangkap korban yang merupakan pedagang kosmetik dengan tuduhan mengedarkan obat-obatan terlarang.