Ilustrasi judi online. (Foto: Ist/Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menggelontorkan wacana pemungutan pajak dari judi online. Menurutnya ini merupakan cara menyiasati agar perputaran hasil judi online di Indonesia tidak dipindahkan ke luar negeri.

Menurut Budi Arie, praktik judi online di Indonesia berasal atau bandarnya dari negara-negara yang menghalalkan praktik judi, sehingga uangnya berpindah ke luar negeri.

“Maksud saya begini, di kawasan ASEAN hanya kita (Indonesia) yang tidak melegalkan permainan judi, sementara negara lainnya di ASEAN sudah legal semua,” kata Budi Arie di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Dia pun meminta persoalan legal atau ilegal judi online dikaji bersama. Alasannya tidak ingin uang hasil praktik judi di Indonesia dipindahkan ke negara lain.

“Saya bukan promotor. Coba kita kaji bersama saja, kalau enggak duit masyarakat kita diambil negara-negara itu,” ujarnya.

Dia pun menyebutkan negara-negara di ASEAN yang melegalkan atau melokalisasi praktik judi yakni Singapura, Malaysia, Thailand, dan Kamboja. 

Budi Arie menegaskan kembali, bandar judi online banyak beroperasi di negara yang sudah melegalkan praktik judi.

Ilustrasi judi online. (Foto: Ist/Net)

Dia memperkirakan aliran uang yang berpindah ke luar negeri dari judi online mencapai US$9 miliar atau sekitar Rp150 triliun setiap tahunnya. “Mau seperti ini terus? Setiap tahunnya semakin bertambah besar loh,” ucapnya.

Menurut dia, dengan berkembangnya teknologi saat ini pemerintah harus berpikir dan menyiasati bagaimana caranya agar uang masyarakat Indonesia tidak diambil negara lain melalui judi online.

“Dengan kemajuan teknologi, uang kita semakin lama semakin diambilin terus oleh negara lain. Kita harus berpikir dong, sekarang teknologi terus berkembang,  masa kita mikirnya masih seperti zaman statis,” jelas Budi Arie.

Budi Arie mengakui ada yang mengusulkan kepada dirinya agar praktik judi atau judi online dikenakan pajak. “Sudahlah Pak, dibatasi saja, dikenakan pajak, yang penting anak-anak dilindungi,” katanya menirukan perkataan orang yang mengusulkan kepadanya.

Dia curiga, jangan-jangan ada proxy-proxy dari negara lain yang mengompor-ngomporin agar praktik judi Indonesia tidak diperbolehkan. Dengan begitu uangnya bisa dipindahkan ke negaranya. 

“Kita sebagai bangsa jangan bodoh. Kita harus realistis sebagai bangsa,” ujar Ketua Umum relawan Projo ini.

Budi mengakui, wacana pajak judi online ini harus didiskusikan di ruang-ruang publik, karena saat ini Undang-undang yang berlaku masih melarang permainan judi.

Ilustrasi judi online. (Foto: Ist/Net)

Wacana mengenakan pajak judi online sebelumnya disampaikan Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (4/9).

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari berpendapat memajaki judi online hanya alternatif.

“itu hanya alternatif-alternatif, tapi enggak ada yang setuju kok. Di Indonesia secara UU dilarang,” katanya. 

“Semua sepakat dilarang, titik. Jadi yang berkembang adalah bagaimana melarangnya, karena judi online itu kalau ditutup 1.00, tumbuhnya 10.000. Bagaimana caranya yang efektif menutupnya,” pungkas politikus PKS ini.