Tersangka kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra, ditangkap Bareskrim Polri saat sedang bersembunyi di salah satu vila di Bali, Kamis (7/9/2023). (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Bareskrim Polri tengah menyelidiki kemungkinan Dito Mahendra masih menyimpan senjata api ilegal lainnya.

Untuk diketahui, dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga V No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3) lalu ditemukan 15 senpi, 9 di antaranya tidak dilengkapi dengan surat izin alias ilegal.

Pada Jumat (18/5), giliran Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di dua rumah Dito lainnya, yakni di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jaksel, dan di Jalan Taman Brawijaya III Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jaksel. Dari dua rumah ini polisi menyita 2 pucuk senpi dan 78 butir amunisi.

Polisi kembali mendapatkan satu pucuk senjata dari kekasih artis Nindy Ayunda tersebut saat dilakukan penangkapan di sebuah vila di Canggu, Badung Bali, Kamis (7/9). Saat ditangkap, Dito kedapataj membawa sepucuk senjata api berikut amunisinya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan hingga saat ini polisi menyita 10 senpi ilegal dari Dito Mahendra.

“Jadi totalnya 10 senpi yang kami sita dari DM (Dito Mahendra),” kata Djuhandhani, Kamis (14/9/2023).

Lanjut Djuhandani, pihaknya tengah mendalami dan menyelidiki apakah Dito masih menyimpan senjata api lainnya.