Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

Kekerasan yang dilakukan aparat itu juga mengakibatkan pintu kantor Klasis Keneyam rusak. 

Laptop dan HP milik terduga TPNPB OPM serta HP milik pimpinan gereja turut hilang. 

“IPW menilai tindakan kekerasan pada warga sipil oleh kepolisian terkait penegakan hukum yang dilakukan polisi adalah tidak dibenarkan menurut ketentuan UU maupun kode etik kepolisian,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers, Selasa, 3 Oktober 2023.

Apalagi kata dia, tindakan tersebut menyasar pada perempuan dan pimpinan keagamaan yang tidak terkait dengan urusan penegakan hukum oleh polisi. 

Bahkan dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum, Polri diwajibkan menurut hukum, harus menghormati hak asasi manusia yang secara teknis juga diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. 

Menurut Sugeng, kewenangan penegakan hukum oleh Polri terhadap gerakan TPNPB OPM pimpinan Egianus Kogeya sangat diperlukan untuk menciptakan ketertiban dan rasa aman masyarakat Nduga.