Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didaulat menjadi Ketua Sekber Moderasi Beragama. (Foto: Ist)

3. Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang luar negeri;

4. Menteri yang pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

5. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

6. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

7. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;

8. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga;

9. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;

10. Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

11. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;

12. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

13. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

14. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah; dan

15. Jaksa Agung Republik Indonesia.

(3) Pelaksana Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diketuai oleh Menteri.