Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didaulat menjadi Ketua Sekber Moderasi Beragama. (Foto: Ist)

(4) Dukungan administratif Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh unit kerja terkait pada Kementerian

Adapun tugas Sekber Penguatan Moderasi Beragama diatur di Pasal 10. Berikut isinya:

Pasal 10

Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) mempunyai tugas:

a. mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;

b. melaporkan capaian dan evaluasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama kepada Presiden; dan

c. memublikasikan capaian penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama.