JAKARTA, Eranasional.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai Ketua Sekretaris Bersama (Sekber) Moderasi Beragama.
Sebelumnya, pada 25 September 2023, Presiden Jokowi menandatangani Perpres No. 58/2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama yang mengatur pembentukan Sekber Penguatan Moderasi Beragama.
Perpres ini dimaksudnya sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan moderasi beragama.
Untuk diketahui, yang dimaksud dengan moderasi agama yaitu meyakini agama sendiri, dan menghargai, menghormati penganut agama lain yang menyakini agama mereka, tanpa harus membenarkannya.
Adapun bunyi dari Perpres No. 58/2023 yaitu:
Pasal 3
Penguatan Moderasi Beragama dilaksanakan untuk:
a. Penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama;
b. Penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama;
c. Penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya;
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan