ERANASIONAL.COM – Sertifikat tanah elektronik akan segera diterbitkan tahun ini. Namun, Kementerian Pertanian dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) tidak segera mencabut sertifikat fisik lama.

Yulia Jaya Nirmawati, Kepala Biro Humas Kementerian ATR, mengumumkan bahwa Kepala Badan Pertanahan tidak akan mencabut sertifikat tanah masyarakat. Namun, pencabutan tersebut atas inisiatif masyarakat untuk mengganti sertifikat fisik dengan elektronik.

“Terkait pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri tersebut, Kepala Kantor Pertanahan tidak akan menarik sertifikat di masyarakat, tapi apabila masyarakat datang ke kantor pertanahan dan ingin mengelektronikan sertifikat analognya menjadi sertifikat elektronik maka sertipikat analognya akan ditarik dan disimpan di kantor pertanahan,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).

Namun, menurut Julia, sertifikat milik masyarakat tidak ditarik lagi, melainkan diganti dengan yang elektronik. Sementara itu, sertifikat fisik yang lama akan disimpan dan tidak akan dikembalikan kepada pemiliknya.

“Atau dengan kata lain sertipikat analog itu ditukar menjadi sertipikat elektronik dan sertipikat analognya tidak dikembalikan lagi ke pada pemiliknya,” jelas Yulia.

Sebelumnya, Menteri Pertanian dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) Sofyan Djalil meyakinkan pihaknya tidak akan mencabut sertifikat fisik maupun manual. Padahal pemerintah sedang dalam proses penerbitan sertifikat tanah secara elektronik.