JAKARTA, Eranasional.com – Mahkamah Konstitusi melalui melalui putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 kabulkan permohonan syarat capre cawapres berupa alternatif, selain usia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) menilai putusan itu kental aspek-aspek non-yuridis (politis).
“Aspek politis sangat jelas lebih kental menyelimuti perkara ini, dibanding aspek dan rasionalitas yuridis,” kata Yuniar Riza Hakiki selaku Peneliti PSHK UII dalam siaran pers, Selasa, 17 Oktober 2023.
Dia menyebut bukti, dari substansi perkara berkaitan erat dengan pencalonan/pendaftaran calon Presiden dan calon Wakil Presiden Pemilu 2024.
Rangkaian persidangan dalam beberapa perkara yang substansinya serupa, tetapi dalam waktu yang tidak berjauhan menghasilkan pendirian (amar putusan) MK yang berbeda.
Nampak jelas “Gerbong Majelis Hakim MK” dalam memutus, sebagaimana diungkap jelas “Aib” persidangan perkara ini oleh Hakim yang mempunyai pendapat berbeda.
Tinggalkan Balasan