Sebenarnya Hakim yang memutus sesuai dan persis dengan amar putusan hanya tiga Hakim.
Di lain pihak terdapat tiga Hakim yang tegas menolak melalui pendapat berbeda (dissenting opinion), dan satu hakim menyatakan seharusnya perkara ini tidak dapat diterima.
Sedangkan dua hakim yang juga dianggap mengabulkan sejatinya memiliki alasan berbeda (concurring opinion), yang pendapatnya tidak sama persis dengan tiga hakim yang mengabulkan.
Sehingga, posisi lima hakim yang mengabulkan permohonan, dua diantaranya seolah sangat dipaksakan.
“Artinya, amar putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 pada dasarnya hanya dikabulkan oleh tiga Hakim saja,” jelasnya.
Menurut dia, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 diputus tanpa proses persidangan yang matang, holistik, objektif, dan berbobot.
Terbukti hanya diputus dengan Membaca permohonan Pemohon; Mendengar keterangan Pemohon; dan Memeriksa bukti-bukti Pemohon saja.
Tinggalkan Balasan