Sidang uji materi terkait usia Capres dan Cawapres, Senin 16 Oktober 2023. (Foto: Ist)

MK “dengan Pede-nya” menyatakan “permohonan a quo telah jelas maka dengan mendasarkan pada Pasal 54 UU MK, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana disebut dalam Pasal 54 UU MK dimaksud.” 

“Dengan demikian, perkara ini jelas terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat diputus, tanpa mendengar keterangan berbagai pihak dan tanpa pertimbangan yang matang, holistik, objektif, dan berbobot,” tukas Aprillia.

PSHK FH UII menilai, pendirian yang dibangun MK ini memberikan preseden buruk dan noktah hitam dalam perjuangan konstitusional, bahwa sebagai lembaga anak kandung reformasi yang seharusnya melestarikan demokrasi dan menjunjung tinggi konstitusi justru tidak mengindahkan prinsip demokrasi dan batasan kewenangan sebagai ruh dari konstitusi. 

Hal ini rentan sebagai titik balik bagi rakyat untuk mulai menafikan penghormatan yang layak terhadap MK ke depannya.

PSHK FH UII berpendapat, pemberian legitimasi perubahan syarat calon presiden/wakil presiden melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang jelas-jelas mengabaikan logika hukum yang telah dibangun oleh MK sendiri melalui putusan-putusan terdahulu, dengan demikian tidak berlebihan memunculkan pendapat akademis bahwa telah terjadi legalisme otokratis, bahwa hukum digunakan sebagai alat untuk melegitimasi perbuatan/kepentingan para otokrat.

PSHK FH UII kemudian merekomendasikan Penyelenggara Negara (legislatif, eksekutif dan yudikatif) semestinya tetap tunduk pada konstitusi dan tidak menjadikan hukum sebagai alat untuk memuluskan/menguntungkan segelintir orang. 

“Hakim Konstitusi seyogyanya menjunjung tinggi nilai-nilai kenegarawanan dengan memperlihatkan sikap yang teguh dan konsisten terhadap penyelenggaraan negara yang konstitusional melalui putusan-putusan yang dibangun atas pertimbangan matang, holistik, objektif, berbobot, logis, dan berkeadilan,” kata Aprillia. 

Akademisi dan masyarakat sipil harus tetap memberikan pengawalan dan counter public untuk menciptakan kewarasan dan kejernihan dalam berpikir, serta agar penyelenggaraan negara tetap sesuai dengan hukum dan keadilan.