Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta, penggugat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Sosok mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tasqibbirru, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, gara-gara gugatan batas usia capres-cawapres RI yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dapat menyalonkan diri dalam kontestasi Pilpres 2024 berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Untuk diketahui, hakim MK mengabulkan sebagian gugatan Almad. Dalam gugatannya, Almad memohon agar batas batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Gibran sendiri saat ini berusia 36 tahun dan sedang menjabat sebagai Wali Kota Solo. Adapun gugatan Almas di MK tercatat dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Berikut biodata Alma Tsaqibbirru, mahaiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta:

Bernama lengkapnya adalah Almas Tsaqibbirru Re A, pemuda ini laihr di Surakarta pada tanggal 16 Mei 2000. Dia beragama Islam dan saat ini tinggal di Jebres, Solo.

Dalam pengajuan gugatannya ke MK, Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dan Dwi Nurdiansyah Santoso sebagai kuasa hukumnya.

Mengutip laman mkri.id, Dwi Nurdiansyah Santoso menyebut Almas merupakan pengagum pejabat pemerintah berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah, dan menurut dia Gibran salah satu di antaranya.