Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta, penggugat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist)

Kata dia, undangan terhadap Almas diberikan dua hari sebelum acara diskusi dilaksanakan.

Tak hanya itu, pihaknya juga berupaya mengirimkan surat undangan ke rumah Almas, Minggu (22/10), namun tidak menemukan alamat rumahnya.

Menanggapi itu, Almas mengaku dirinya tidak bisa hadir dengan alasan BEM UNS menyerahkan undangannya mendadak. Sementara, dirinya sudah terlebih dahulu memiliki jadwal yaitu mengurusi pernikahan.

Menurut dia, pihak BEM UNS telah menggunakan foto dirinya sebelum mengirimkan undangan.

“Sebenarnya saya sudah lihat poster-poster yang ada gambar saya sebelum mendapat undangan. Pihak BEM UNS mengabarkan ke saya Senin (23/10) pagi, dan saya sudah memiliki agenda lain,” jelas Almas.