Mantan Menkominfo Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp17,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kemenkominfo.

Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun

Johnny G Plate bersama dengan Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara Rp8 triliun.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo,” ungkap JPU.

JPU mengatakan, Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional.

JPU juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Kata JPU, Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada tahun 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.