Mantan Menkominfo Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp17,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kemenkominfo.

Namun, menurut JPU, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek tak kunjung selesai. Namun, Plate saat itu justru meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.

“Justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022,” terang JPU.

Jaksa mengatakan perbuatan Plate itu melanggar sejumlah peraturan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Energy), Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama (Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera), dan Muhammad Yusrizki Muliawan (Direktur PT Basis Utama Prima) telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” ujar jaksa.