Mantan Menkominfo Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp17,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kemenkominfo. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti RP17,8 miliar.

Johnny Plate diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama-sama dengan terdakwa lainnya.

“Menuntut agar supaya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun,” sambung JPU.

JPU juga menuntut Plate membayar denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp17,8 miliar.

Diyakini, politisi Partai NasDem tersebut telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncro Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Johnny G Plate, juga digelar sidang tuntutan dengan terdakwa mantan Direktur Utama Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.