JAKARTA, Eranasional.com – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo, beberkan hasil penyelidikan terhadap 12 senjata milik Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Djuhandhani, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, belasan senjata api tersebut merupakan senjata legal bukan ilegal.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan sementara senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintelkam itu terdaftar,” kata Djuhandhani di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Kata Djuhandhani, dari hasil pemeriksaan di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, seluruh senjata di rumah Syahrul Yasin Limpo memiliki surat resmi kepemilikan.

Senjata itu, kata dia, terdaftar atas nama Syahrul Yasin Limpo.

Dari 12 senjata api tersebut, beberapa di antaranya berstatus senjata hibah dan dilengkapi bukti hibahnya.

“Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah. Ada bukti hibahnya,” jelasnya.