Wakapolres Maros, Kompol Alamsyah mengatakan, kasus ini terungkap ketika korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke orang tuanya.
“Keluarga korban yang tidak terima lalu melaporkan pelaku ke Polres Maros,” ujar Alamsyah.
Polisi pun bergerak cepat dan mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya IR dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Kepolisian Polres Maros menghimbau kepada warga untuk menanamkan nilai agama dan moral sosial yang kuat kepada anak anak mereka agar kasus serupa tidak terulang. (*)
Tinggalkan Balasan